Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, dihimpit sejumlah perusahaan tambang batu bara. Tak heran, konflik dengan korporasi kerap menimpa warga di sana. Salah satunya petani bernama Sumardi. Kebunnya digerus perusahaan dan ia dilaporkan ke polisi dengan delik pengancaman. Hingga kini proses sidangnya berjalan.
***
PANDANGAN Sumardi mengorbit di ruang sidang Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1B, awal Oktober 2024 lalu. Sepasang matanya itu sayu bersaput lingkaran hitam. Tingkahnya tak banyak. Sesekali ia membetulkan kopiah putih yang tak miring, duduk terdiam di samping pengacara, Noor Jannah.
“Mr. Huang, Pak Sumardi mau minta maaf. Maafnya diterima atau tidak?” tanya Hakim Ketua, Risdianto. Pertanyaan itu diulang beberapa kali. Maklum, warga asal Jiangxi, Cina itu kurang fasih berbahasa Indonesia. Perlu perlahan-lahan agar pertanyaan bisa dipahami.
“Pak Sumardi?” kata Mr. Huang, menuntut kejelasan. Ia duduk bersandar di kursi saksi.
“Iya Pak Sumardi. Mr. Huang memaafkan?”
“Secara pribadi, saya maafkan. Tapi kasus ini tetap berlanjut.”
Sumardi sebelumnya dituduh sudah melakukan mengancam kepada WNA karena lahan singkong dan pisang yang digarapnya hampir panen, digerus petugas tambang. Sumardi khilaf, ia dipecut emosi. Kejadian itu berbuntut laporan polisi.
Mendengar Mr. Huang memaafkan, sesuatu terangkat di hati Sumardi. Plong. Ia terharu. Rasa sesal itu sudah berlarut-larut membebani kepalanya, jauh sebelum sidang kedua 7 Oktober 2024 hari itu.
Itikad minta maaf itu dibuktikannya dengan mendatangi langsung kantor perusahaan tambang. Tapi niatnya itu dicegat di pos sekuriti. Ia tak diizinkan bertemu.
Hakim ketua memberi kesempatan Sumardi dan Mr. Huang bermaafan langsung di ruang sidang itu. Sumardi tak sabaran. Ia menyalami Mr. Huang dan meminta maaf lalu memeluknya. Mr. Huang diam seolah canggung. Sumardi meneteskan air mata. Ia terharu.
Saya tak beringsut dari kursi pengunjung. Rendy Tisna juga seorang jurnalis yang duduk disebelah saya, sedang mencatat. Ia yang terlebih dulu membuntuti kasus ini jelas tahu perkaranya. Saya membaca liputannya “Nestapa Batubara di Konsesi PT Merge Mining Industri” sambil menjahit satu demi satu kronologi yang dituturkan saksi.
***
Senin pagi, 29 April 2024, saat udara dingin masih menggelayut, jantung Sumardi terasa diremas. Kepalanya mendidih. Ia berang bukan main. Kebunnya diganyang buldoser perusahaan tambang batu bara, PT Merge Mining Industri (MMI). 3.000 tanaman singkong hampir panen miliknya dibabat habis. Juga 47 pohon pisang.

Hilangnya satu-satunya sumber pencaharian jelas bukan perkara sepele. Pagi itu, kemarahan yang seakan diperamnya bertahun-tahun akhirnya mencapai klimaks. Saat itu ada Shaohua Huang, atau Mr. Huang, penerjemah antara bos Cina dan pekerja lokal PT MMI.
Pagi itu, Mr. Huang tengah mengarahkan operator ekskavator untuk kegiatan land clearing (pembersihan lahan, red) di kawasan Jalan Hauling, di luar konsesi PT MMI. Nanang, si operator mengaku saat jadi saksi mata di sidang itu menjalaskan bahwa buldosernya terparkir jauh dari kebun Sumardi. Diduga, kebun digusur oleh operator sebelumnya yang bernama Budi (Tidak didatangkan di saat sidang).
Siapa tak meradang melihat kebun yang hampir panen diratakan alat berat? Sumardi tak pernah bikin onar. Catatan kriminalnya bersih. Tapi pagi itu ia kesetanan. Tak terlintas mengucap istigfar. Ia bagai senapan tanpa peredam, berjalan cepat, mencabut parang dari sangkur di pinggangnya.
Bagi orang-orang Desa Rantau Bakula, parang adalah alat bantu. Khususnya bagi petani untuk membersihkan rumput liar di kebun. Tak aneh parang sering ditenteng dan dibawa ke ladang. Silapnya Sumardi, akibat tersundut emosi, parang mengilap itu diacungkannya ke Mr. Huang.
Sumardi mencak-mencak. Omelannya bercampur umpatan. Ia mencengkeram erat kerah baju Mr. Huang. Tangan kirinya yang mengepal parang.
Mr. Huang gemetar, mencoba menenangkan, tapi bagi dia Sumardi bicara kelewat cepat. Ia cuma menangkap sedikit. Sumardi pengen ganti rugi.
Mr. Huang minta bersabar dan membahas masalah dengan pimpinan perusahaan. Lima belas menit berselang, Sumardi melepas cengkeraman dan pulang.
***
Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, tempat Sumardi bermukim, adalah alegori dari desa kebanyakan di Kalimantan Selatan (Kalsel), terutama yang dekat dengan pegunungan, di mana batu bara dan bejibun sumber daya alam lain tumpah ruah.
Desa yang saat ini dihuni sekitar 1.000 lebih penduduk itu tak ubahnya Macondo, kampung fiktif dari epos Seratus Tahun Kesunyian karya Gabriel Garcia Marquez. Alegori itu disematkan teman saya, Rafii Syihab, yang selama 27 tahun usianya bermukim di Rantau Bakula. Penggemar Gabo itu kerap mengangkat isu-isu setempat dalam beberapa cerita pendeknya; tentang orang-orang yang hidup bersisian dengan tambang.
Desa itu diapit sejumlah perusahaan pemroduksi mutiara hitam. Dua di antaranya PD Baramarta dan PT MMI. Pada bulan Mei tadi, warga memerotes. Mereka menuntut lahan tanah, rumah dan tanaman dibebaskan. Setidaknya ada 28 hingga 30 persil warga minta bebas. Mereka terusik oleh deru mesin tambang yang begadang.
Kekhawatiran warga berlanjut. Pada Juli 2024, salah satu tanggul limbah tambang batu bara jebol. Sungai jadi tercemar. Derita itu datang berulang, seolah jadi teman akrab warga sekitar. Jauh sebelum itu, tahun 2017, lahan di sekitar PT MMI juga pernah ambrol. Retakan-retakan tanah itu masih bisa ditemukan hingga sekarang.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMI diterbitkan oleh Menteri ESDM dengan tahun berlaku sejak 16 Mei 2016 hingga November 2030. PT MMI punya luas konsesi sekitar 1.170,7 hektare.

Kegiatan operasionalnya meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, pengeringan, pencampuran, dan pemadatan untuk memudahkan pengangkutan dan penyimpanan. Termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung bara atau calm bank.
Sejarah Kolombia yang dibangun dari mitos keluarga Buendia, seperti juga sejarah Rantau Bakula yang dibangun di bokong perusahaan batu bara. Seperti Macondo, Rantau Bakula semula adalah desa terisolasi. Sekadar jadi sarang maupun rute perlintasan garumbulan, para pemberontak pimpinan Ibnu Hadjar yang bersembunyi hutan ke hutan di Kalimantan Selatan selama tahun 1950-1960-an.
Sekilas tentang Ibnu Hadjar. Bernama lengkap Haderi Umar alias Angli. Orang asli Ambutun itu mengepalai para pemberontak yang marah dengan kebijakan program reorganisasi TNI di penghujung tahun 1949. Para eks pejuang kemerdekaan yang tak memenuhi syarat diberhentikan sebagai tentara. Ia kecewa. 60 orang lainnya juga. Lantas mereka membuat kelompok yang dinamai Kesatuan Rakyat yang Tertindas. Berbuat onar sana-sini. Kelompok itu disebut-sebut terafiliasi dengan gerakan separatis Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
“Tambang batu bara baru datang di tahun 90-an awal. Jauh sesudah Rantau Bakula tercipta,” ujar Rafii.
Jarak antara Rantau Bakula dan Martapura (ibu kota Kabupaten Banjar) sendiri bisa ditempuh kurang lebih 79 km. Itulah jarak yang mesti ditempuh Sumardi setiap sepekan sekali. Sejak kasusnya ditetapkan P21, ia wajib lapor ke Kejari Banjar. Ongkos pulang-pergi pun ditanggung sendiri.
Sumardi kaget saat tiba-tiba dilaporkan ke Polres Banjar. Berselang sehari kejadian, Selasa 30 April 2024, ia dilaporkan Mr. Huang atas tuduhan pengancaman. Padahal di malam setelah sengketa, Sumardi didatangi perangkat desa. Ia menerima ganti rugi uang sekitar Rp3,5 juta atas semua kerusakan kebunnya.
Laporan itu berlanjut ke pengadilan. Sumardi menjadi tahanan kota. Gelang elektronik melingkar di kaki kanannya. Gelang itu membatasi ruang geraknya. Jika ia sekonyong-konyong keluar dari Kabupaten Banjar, gelang itu berbunyi keras. Lokasinya terdeteksi radar.
Lagipula ke mana lagi Sumardi? Lahan itu sumber penghidupannya. Sumardi mengenal Rantau Bakula seperti ia mengenal kiat sukses bertani. Lebih dari bulu matanya. Lebih dari segala doa-doa. Kemungkinan Sumardi kabur kecil. Ia bukan orang neko-neko. Sulit percaya ada ongkos bersembunyi ke luar kota. Boro-boro luar negeri. Apalagi ia mengidap bermacam penyakit. Dari komplikasi, maag parah, hingga jantung.
***
Konflik pertambangan adalah momok di Kalimantan Selatan. Pada 2007, beberapa warga Desa Gendang Timburu, Magalau Hilir, Kotabaru diserang gatal-gatal dan batuk. Sebelumnya mereka mengonsumsi air sungai Sampanahan dan sungai Tajam yang diduga merupakan tempat pembuangan aktivitas tambang. Sungai itu jadi sumber penghidupan warga–dari mencuci, mandi, memasak, sampai mencari ikan dan udang.
Di tahun serupa, komunitas adat Lipun bersengketa dengan PT Kalimantan Energi Lestari (KEL). Tahun 2010, masyarakat adat Lasung Batu, Balangan. Mereka berselisih dengan PT Indo Semen.
Pada 2023, giliran warga Pengaron. PT Jaya Guna Abadi (JGA) diduga menyerobot lahan untuk jalan hauling tambang batu bara. Sempat ada negosiasi dengan beberapa utusan perusahaan, namun tak ditemukan titik tengah.
Beberapa hari berselang, Sabriansyah, kerabat dan penjaga lahan yang bersengketa, ditemukan koit. Luka tembakan dan sabetan menatah tubuhnya. Dari kesaksian warga yang melarikan diri saat kejadian, ada 20 preman datang menaiki lima mobil. Mereka membawa senjata tajam dan senjata api. Dalam kasus itu, Humas dari PT JGA diamankan sebagai tersangka. Kasus sengketa lahan itu pun tak berlanjut.
Semua kasus itu bisa dilihat dalam data situs Tanahkita.id. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tahun 2023 mencatat, ada 106 konflik agraria yang ditangani di seluruh Indonesia. Lebih dari satu juta rakyat jadi korban. Sektor perkebunan mendominasi dengan 42 kasus, disusul pertambangan 37 kasus.
Siapa saja subjek pelakunya? Perusahaan swasta terlibat dalam 100 konflik, pemerintah daerah 74 konflik, dan Polri 50 konflik. Dari 44 kasus kriminalisasi, 212 petani jadi korban. Upaya kriminalisasi paling banyak menggunakan produk hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selebihnya UU Minerba, UU 39 Tahun 2014, UU ITE, dan UU Anti Marxisme-Leninisme.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan, Dwi Putra Kurniawan menegaskan, petani bukan penjahat. Petani berjasa kepada kehidupan. Menurutnya, kasus Sumardi bukanlah peristiwa kriminal.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan mengakui hak asasi petani. Hak mereka mendapatkan ruang hidup. Hak mereka untuk mencari nafkah. Hak mereka untuk mengakses keadilan. Itu tercantum dalam UNDROP. Sekali lagi saya katakan, petani bukan penjahat,” katanya, saat ditemui usai sidang Sumardi.
Pria 47 tahun itu memberi contoh Perang Rusia dan Ukraina. “Petani gandum di dua negara itu tetap bisa beraktivitas, karena mereka paham tentang hak asasi petani,” tutur alumni jurusan ekonomi akuntansi di Universitas Syiah Kuala itu.
Menurut Dwi, izin konsesi lahan yang diterbitkan negara merupakan sesuatu yang morat-marit. Seperti Desa Rantau Nangka, Desa Rantau Bakula, dan Desa Belimbing; ketiga desa itu berada dalam satu kawasan konsesi. Baginya itu absurd.
“Bagaimana izin usaha bisa terbit jika sudah ada kampung di dalam situ? Itu saja sudah menunjukkan rasa ketidakadilan. Jika mereka (tambang) beraktivitas, akhirnya ya menggusur. Mengusik kehidupan yang semula tenang. Khusus di Kalimantan Selatan, dengan banyak izin-izin pertambangan yang kami nilai serampangan, itu berdampak langsung ke petani. Tidak ada istilah mensejahterakan.”
“Mereka yang kaya dari tambang itu cuma segelintir. Padahal negara ini punya Pancasila. Ingat bunyi sila kelima? Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudahkah sila itu diwujudkan dengan adanya investasi asing? Kami akan melawan investasi asing,” tegasnya.
Bicara tentang kasus Sumardi, ia mengaku siap mengawal sampai putusan bebas. “Jika Pak Sumardi sampai dipidanakan, kami akan mengambil sikap. Kami memberikan opsi-opsi. Mau gugat balik, bisa. Mau bawa ke nasional, boleh. Hingga saat ini, kami cuma bisa ngasih dukungan moril,” ujarnya.
Hari Pangan Sedunia belum lama tadi dirayakan. Tanggal 16 Oktober 2024 jadi kali ke-44 diperingati sejak ditetapkan 1981. Tema yang diusung tahun ini adalah “Right to foods for a better life and a better future”.
Sabtu (20/10) sore, Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Graminea ULM Banjarbaru bersama Tim Kampanye Bidang Pengabdian Masyarakat bagi-bagi 1000 paket pangan. Sasarannya pengguna jalan di sekitar Bundaran Banjarbaru. Setiap paket berisi kangkung, bayam, kemangi, dan buah-buahan.
Pujianto dari Mapala Gramina bilang, selain memperingati Hari Pangan, aksi ini juga mengingatkan lagi soal program pemerintah di sektor pertanian yang belum terealisasi sempurna. “Kami ingin pangan bukan lagi sebatas komoditas belaka. Pangan adalah hak asasi bagi kita.”
Di samping itu mereka berorasi. Lima permintaan diserukan. Pertama, mendesak pemerintah mengevaluasi proyek food estate. Kedua, mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik pertanian dan perkebunan warga dengan perusahaan perusak lingkungan. Ketiga, meminta pemerintah memulihkan kerusakan lingkungan. Keempat, mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kedaulatan pangan. Kelima, meminta Pak Sumardi dibebaskan. Bebas tanpa syarat.
***
“Enam belas jahitan,” kata Noor Jannah. Ia menjelaskan kondisi Sumardi usai terlibat kecelakaan sebelum sidang ketiga dihelat. Luka robek sampai ke tulang, sambungnya. Sidang ketiga yang mestinya berlangsung hari Senin, 12 Oktober 2024, terpaksa ditunda karena musibah.
Jam sepuluh pagi, Jumat 11 Oktober 2024, Sumardi dan istrinya pulang dari pasar di Sungai Pinang. Insiden itu terjadi begitu cepat dan tak bisa dicegah. Jalan itu sempit. Sumardi bertabrakan dengan kerabatnya sendiri saat meluncur di tikungan. Sang istri cuma lecet sedikit.
Nahas bagi Sumardi, kaki kanannya mengucur darah. Luka sobek itu menganga akibat menghantam baut astro motor. Gelang elektronik yang melingkar di betisnya tiba-tiba mengaung keras. Setelah dievakuasi ke puskesmas terdekat, luka itu langsung dijahit.
Dengan kejadian itu, Sumardi seolah diterpa cobaan bertubi-tubi. Kasus belum tuntas, ia terjerembab masalah lain. Terlepas dari semua mala itu, menurut JJ, Sumardi pantas bebas dari ancaman bui. Pertama, karena berusia lanjut. Kedua, Sumardi sudah sakit-sakitan.
“Jika ditahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan), siapa akan bertanggung jawab? Beliau itu sudah rentan,” ujarnya.
Sumardi merupakan warga transmigran sekitar tahun 90-an. Dari Pati Jawa Tengah ke Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pria 62 tahun itu baru pindah ke Desa Rantau Bakula sekitar tahun 2005. Sebelum jadi petani, ia kerja serabutan. Boleh dikata, ia penjelmaan sikap zuhud. Simbol ketegaran hati.

Senin (7/10) sore itu, usai sidang kedua ditutup, Sumardi berjalan dengan letih keluar dari ruangan dan menghela nafas lega. Jawaban Mr. Huang di sidang kala itu membuatnya bungah.
“Saya sudah tulus minta maaf kepada Mr. Huang. Tulus. Bukan main-main. Saya ini orang nggak punya, jadi buat apa cari musuh.” (Musa)