Ketika Petani Singkong Divonis Bersalah Setelah Membela Lahan dari Kegiatan Tambang

BANJARTIMES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan vonis lima bulan percobaan kepada Sumardi (64), seorang petani singkong asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Risdianto, Rabu (20/11/2024) pagi. Kasusnya pengancaman. Sesuai dengan pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP.

“Bahwa Sumardi diputus masa percobaan selama 5 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan,” katanya.

Ia memastikan, putusan itu merupakan hasil tuntutan JPU. Pemutusannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan

“Terdakwa Sumardi dinyatakan bersalah karena dianggap melakukan pengancaman terhadap korban, yakni Mr. Huang,” lanjutnya.

Pakaian korban menjadi bukti putusan. Selain itu, Sumardi dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Meski dinyatakan bersalah, Sumardi tak ditahan dan boleh menjalani masa percobaan di rumah,” ungkapnya.

Mendengar putusan itu, pengacara Sumardi, Noor Jannah mengaku kecewa. Menurutnya, petani asal Desa Rantau Bakula itu semestinya adalah korban.

“Kami akan mempertimbangkan apakah akan melakukan banding. Karena putusan ini masih memberatkan. Seharusnya bebas tanpa syarat,” ujarnya.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kisworo Dwi Cahyono.

“Kami kecewa dengan putusan hari ini. Saya meminta para hakim yang terlibat melihat lagi kasus ini. Termasuk Mahkamah Agung,” tegasnya.

“Sudah sering saya ingatkan, kita ini makan produk petani, bukan batu bara,” tandasnya.

Sidang Dihelat Lebih Awal

Berdasarkan agenda yang tersebar, harusnya sidang petani Sumardi dihelat jam 2 siang. Kendati demikian, sidang itu diadakan lebih awal. Jam setengah 10 pagi.

Lantas muncul asumsi, jika hal itu untuk menghindari aksi solidaritas Sumardi yang rencananya digelar di jam serupa oleh mahasiswa.

Terkait hal Itu, Humas PN Martapura, Gusti Risna Mariana angkat bicara. Menurutnya, jam dalam agenda itu hanya ancang-ancang. Sekadar perkiraan saja.

“Persidangan asasnya cepat ya, Pak. Jadi seumpama pihak penasihat hukum siap, jaksa dan terdakwa sudah ada, sidang langsung digelar,” jelasnya.

“Karena semuanya sudah siap, jadi sudah bisa dilaksanakan sidang. Untuk kewenangan kapan sidang dimulai, itu dari majelis hakim,” tambahnya.

Menurutnya, aksi solidaritas itu tak berpengaruh terhadap perubahan agenda. “Hakim itu independen. Jadi meskipun ada demonstrasi, jika memang sudah jadwalnya, ya tetap dilaksanakan (sidang). Asal tadi, semua pihak lengkap,” pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Menyegarkan ingatan. Sumardi, petani asal Desa Rantau Bakula, Pengaron, Kabupaten Banjar.

Sebelumnya, lahan yang ditanaminya 4.400 singkong dan 47 pohon pisang digusur operator perusahaan tambang batu bara PT. Merge Mining Industri (PT MMI). Peristiwa itu terjadi, Senin pagi, 29 April 2024,

Pelapor, Huang, penerjemah bahasa PT. MMI. Ketika itu, ia berada di lokasi kejadian. Sumardi, yang kaget tanamannya digerus, marah kepada Huang.

Sehari setelah itu, ia dilaporkan Mr. Huang ke Polres Banjar dengan tuduhan pengancaman. Laporan berlanjut ke pengadilan.

Sidang dimulai bulan Maret hingga November 2024, hari ini. Sumardi harus pulang pergi dari desa ke pengadilan pakai ongkos pribadi untuk menghadiri sidang yang digelar sepekan sekali. Jaraknya sekitar 79 km.

Pada sidang putusan, Rabu (20/11) hari ini, Sumardi divonis bersalah. Ia menerima hukum 5 bulan percobaan. Bahasa lainnya, ia menjadi tahanan kota.

Pada hari serupa, mahasiswa dan masyarakat berkumpul dalam aksi solidaritas mendukung Sumardi. Aksi itu berlangsung di depan halaman PN Martapura.

Pantauan jurnalis Banjartimes.com, puluhan orang dengan pakaian serba hitam berdiri di pinggir jalan di tengah sengatan sinar matahari.

Salah satu spanduk dibentangkan tertulis “Petani Menangis di Negeri Agraris”. Massa belum bubar meski hujan mengguyur deras. (bt)

Penulis: Musa Bastara

Editor: Donny Moslem

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *